Latar Belakang Dewa Membumi

Kabupaten Garut sebagaimana Permendagri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan memiliki luas 307.407 Ha, dengan ibukota kabupaten berada pada ketinggian 717 m dpl dikelilingi oleh Gunung Karacak (1838 m), Gunung Cikuray (2821 m), Gunung Papandayan (2622 m), dan Gunung Guntur (2249 m) dan secara geografis wilayahnya terletak pada
koordinat 6056’49” – 7045’00” Lintang Selatan dan 107025’8” – 10807’30” Bujur Timur dengan batas-batas wilayah:

  • Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang;
  • Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya;
  • Sebelah Selatan, berbatasan dengan Samudra Indonesia;
  • Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Cianjur.

Kabupaten Garut Selatan Berdiri, Terdiri dari 15 Kecamatan dan 129 Desa » Jabar Today

Secara administratif, sampai tahun 2012, Kabupaten Garut terdiri dari 42 kecamatan, 421 desa, 21 kelurahan, 3.820 RW dan 13.890 RT. Wilayah terluas pada Kecamatan Cibalong mencapai 6,97% dari wilayah Kabupaten Garut atau seluas 21.359 Ha, sedangkan Kecamatan Kersamanah merupakan wilayah terkecil dengan luas 1.650 Ha atau 0,54%.

Kabupaten Garut dipimpin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan terbagi ke dalam urusan wajib dan pilihan. Salah satu yang menjadi urusan wajib adalah urusan perencanaan yang diamanahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kedudukan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Bappeda merupakan unsur perencana pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bappeda Kabupaten Garut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanahkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Fungsi Bappeda Kab.Garut.

Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Garut Tahun 2019-2024 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2019-2024 yaitu “Garut yang Bertaqwa, Maju, dan Sejahtera”, maka ditetapkan Misi Kabupaten Garut sebagai berikut:

  1. Mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang agamis, sehat, cerdas dan berbudaya.
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan amanah disertai tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
  3. Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan serta kemantapan infrastruktur sesuai daya dukung dan fungsi ruang.
  4. Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan industri pertanian serta pariwisata yang berdaya saing disertai pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah tersebut diarahkan untuk dapat mejawab berbagai permasalahan daerah.

Kabupaten Garut memiliki dua sektor yang menjadi core bussines dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan menjadi andalan dalam
pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, salah satu sektor tersebut adalah sektor pariwisata. Potensi pariwisata cukup menjanjikan dari tahun ke tahun, tercatat bahwa kunjungan wisata dari tahun 2015 hingga tahun 2019 terus meningkat, dari angka 2,44 juta orang ditahun 2015 bertambah terus hingga menjadi 2,88 juta orang di tahun 2019.

Berkenaan dengan bencana nasional pandemi Covid-19, turut memberikan dampak pada sektor pariwisata khususnya di Kabupaten Garut. Berbagai macam wisata ditutup akibat Covid-19 ini. Kelesuan dirasakan semua pihak di daerah wisata, baik yang berusaha dan bekerja di sektor pariwisata (perjalanan, akomodasi, makanan dan minuman, jasa hiburan) maupun yang tidak langsung seperti usaha skala mikro, kecil, menengah maupun besar. Muncul pesimisme terhadap masa depan pariwisata, terutama bagi daerah yang mengandalkan atau berencana mengembangkan pariwisata seperti Kabupaten Garut. Penyebaran Covid-19 menyebabkan menurunnya kunjungan wisatawan di Kabupaten Garut yaitu menurun sebesar 87,5% dari tahun sebelumnya menjadi 1.48 juta orang di tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan aktivitas pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain dan ditutupnya destinasi
wisata pada triwulan kedua sampai dengan triwulan ketiga dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 tanggal 22 Juli 2019 serta Dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 bahwa selain berbagai potensi yang dimiliki, Kabupaten Garut juga dihadapkan pada permasalahan urusan pariwisata:

  1. Masih belum optimalnya dukungan infrastruktur (aksesibilitas, transportasi, telekomunikasi, dan petunjuk mencapai lokasi) yang terintegrasi di lokasilokasi wisata;
  2. Kurangnya pemahaman SDM wisata tentang sapta pesona wisata serta kurangnya SDM wisata yang mampu berbahasa asing;
  3. Kesiapan destinasi pariwisata yang belum merata dari aspek manejemen atraksi, amenitas maupun aksesibilitas;
  4. Kurang optimalnya promosi wisata dan budaya berbasis digital yang dilakukan daerah;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pembangunan lintas sektor dan regional (pentha helix) yang belum efektif; dan
  6. Pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi kreatif perlu ditingkatkan.

Pulihnya pariwisata tergantung pada respon kebijakan pemulihan dan kondisi psikologis wisatawan secara global. Setelah diberlakunya new normal, seluruh destinasi wisata dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dampak ekonomi dari pariwisata akan pulih lebih cepat dimana destinasi luar ruang (outdoor) dan yang berhubungan dengan alam akan lebih popular dibandingkan destinasi perkotaan. Oleh karenanya, terdapat kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengintegrasikan desa dengan pariwisata yang
menghasilkan Desa Wisata. Ditambah lagi adanya arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi untuk dukungan
pemulihan ekonomi pada sektor riil yaitu meningkatkan stimulus belanja seperti insentif sektor pariwisata.

Pemberlakuan new normal menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Garut yang berencana bangkit dari pandemi dengan membangun sektor pariwisata. Sebagai langkah menjemput bola, Pemerintah Garut terus berupaya mengembangkan potensi wisata dengan kemampuan yang harus dimiliki seperti adaptasi, inovasi, dan kolaborasi. Adaptasi yang dimaksud yaitu menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku pariwisata dan tren pariwisata yang telah bergeser saat ini. Inovatif yang dimaksud yaitu tinggi kreativitas dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kolaborasi yang dimaksud yaitu tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk turut berperan aktif dalam hal perencanaan maupun pendanaan pengembangan pariwisata.

https://bkpsdm.bondowosokab.go.id/wp-content/gacor/
Mempertimbangkan potensi wisata yang dimiliki dan berdasarkan kebijakan pusat maka Pemerintah Garut turut fokus membangun pariwisata terutama pada pengembangan Desa Wisata dengan mengutamakan adaptasi, inovasi, kolaborasi, efektif, efesien, dan tepat sasaran.